Peran Shipping Agency dalam Industri logistik

Sebagai wilayah maritim, Indonesia merupakan salah satu negara dengan angkutan logistik via laut terbesar di dunia. Tak heran banyak perusahaan yang memanfaatkan hal tersebut untuk membuka peluang bisnis, salah satunya agen pelayaran atau shipping agency. 

Segala aktivitas perkapalan di Indonesia, baik di perairan maupun pelabuhan, harus berjalan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Pemilik kapal tidak bisa sembarang berlabuh jangkar karena otoritas setempat punya aturan khusus. Hal inilah yang menjadi peran shipping agency dalam industri logistik agar memastikan aktivitas kapal berjalan tanpa kendala. 

Shipping agency ikut serta dalam mengawasi dan melaksanakan berbagai kegiatan terkait pengiriman barang melalui kapal, termasuk koordinasi, administrasi, dan pemenuhan persyaratan hukum. Penangananya sendiri dapat diklasifikasi berdasarkan jenis-jenis kapal dan muatannya, antara lain:

Kapal-kapal tersebut umumnya datang ke Indonesia dengan kategori barang yang beragam. Selain minyak, kendaraan beroda dua dan empat merupakan produk yang cukup banyak didistribusikan melalui pelabuhan nasional ataupun internasional.

Kewajiban dan Hak Shipping Agency

Dalam proses distribusi tersebut, shipping agency dibutuhkan oleh perusahaan kapal untuk memastikan tidak ada kendala hingga produknya sampai di tangan konsumen. Dengan demikian, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:  

  1. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Mengatur dan mengoordinasikan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal.
  3. Menyediakan informasi dan dokumen yang diperlukan terkait dengan pengiriman.
  4. Memastikan pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan pemerintah terkait pengiriman barang.
  5. Mengontrol bongkar muat barang.
  6. Bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti otoritas pelabuhan, bea cukai, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proses pengiriman.

Selain kewajiban, shipping agency juga memiliki hak kompensasi atau biaya jasa dari klien atau pemilik kapal sebagai imbalan atas layanan yang diberikan.Hal tersebut diatur dalam PM Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Agensi Pelayaran.

Legalitas shipping agency berbeda-beda tergantung pada regulasi hukum setempat. Di beberapa negara seperti Indonesia, kegiatan ini diatur oleh hukum maritim dan perhubungan. 

Sementara di negara lain, diatur oleh hukum perusahaan atau undang-undang perdagangan umum. Namun yang pasti, sebuah shipping agency harus memenuhi persyaratan hukum dan memiliki izin yang diperlukan untuk menjalankan bisnis.

Tuntutan Bagi Shipping Agency

Industri logistik via laut tentu bukanlah hal yang mudah untuk dijalankan. Ketika bersandar, bongkar muat, dan berlayar, banyak aspek yang harus dipersiapkan oleh perusahaan kapal agar aktivitasnya berjalan sesuai rencana. 

Bila kapal mengalami masalah dalam proses docking, shipping agency yang bertanggung jawab secara langsung untuk menyelesaikannya. Selain itu, pihaknya juga yang menangani kendala yang mungkin terjadi selama pengiriman barang, seperti penundaan, kerusakan, atau perubahan jadwal.

Dalam hal ini, shipping agency bertindak sebagai mitra yang membantu mengamankan semua aspek kapal, mulai dari kelancaran proses bongkar muat, memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, hingga pemeriksaan dan perawatan kapal.